KARAWANG | CIKAMPEK | jendelakita. Click |- Puluhan pedagang aktif Pasar Pemda 1 Cikampek melayangkan surat pernyataan bersama kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Minggu 19 April 2026. Surat bernomor 02/SP/IV/2026 itu berisi 5 poin keluhan utama mulai dari pungli, kondisi bangunan rusak, hingga banjir yang kerap melumpuhkan aktivitas jual beli.
Surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang Pasar Pemda 1 Cikampek itu menyoroti kondisi pasar yang dinilai makin memprihatinkan. Dalam surat tersebut, pedagang menyampaikan 5 tuntutan mendesak.
“Kami memohon kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang untuk dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi atas permasalahan yang kami hadapi demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan kondusif,” demikian penutup surat tersebut.
Salah satu pedagang sayur yang enggan disebut namanya mengaku omzet turun drastis tiap musim hujan. “Atap bocor, air netes ke sayuran. Kalau hujan gede, becek sampai mata kaki. Dagangan banyak yang busuk. Belum lagi ada aja yang minta uang keamanan, uang kebersihan, tapi pasar tetap kotor,” keluhnya saat ditemui di lokasi, Senin 20 April 2026.
Pedagang lain menambahkan, kondisi auning yang rusak membuat pembeli enggan masuk saat terik maupun hujan. “Yang jualan di los dalam makin sepi. Kita bayar retribusi resmi, tapi fasilitas nggak dibenerin. Minta tolong lah ke Pemda,” ujarnya.
Terpisah, Dede Setia Budi,S.Hut., M.M selaku Penasehat dan Pembina Para Pedagang Pasar Pemda 1 Cikampek membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Ia mendesak Disperindag Karawang dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret.
“Kami dari unsur pembina pedagang menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya 5 poin tuntutan pedagang Pasar Pemda 1 Cikampek. Ini bukan keluhan baru, tapi sudah menahun,” kata Dede saat dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.
Menurut Dede, ada 3 aspek yang harus segera diaudit Disperindag:
1. Aspek Legalitas & Pungli: “Disperindag wajib memanggil semua pihak yang memungut uang di pasar. Tempelkan SK retribusi resmi di setiap blok. Yang tidak ada SK-nya berarti pungli. Kami minta Satpol PP dan Saber Pungli turun.”
2. Aspek Infrastruktur: “Atap bocor dan drainase buntu adalah bukti kelalaian pengelola. Kami minta BPK dan Inspektorat audit penggunaan retribusi. Ke mana uang perawatan selama ini?”
3. Aspek PAD: “Isu kepatuhan PAD ini serius. Jika benar menunggak setoran PAD, maka Disperindag harus evaluasi izin pengelolaannya. Pasar rakyat jangan jadi sapi perah, tapi PAD-nya nol.”
Dede menambahkan, Pedagang adalah ujung tombak ekonomi kerakyatan. Jangan dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi pernyataan pedagang tersebut.
( Tim )




