KARAWANG|Jendelakita.click| – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan 19 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan selama lebih dari satu bulan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar.
Kapolres Karawang mengungkapkan, dari total 19 tersangka yang diamankan, 6 orang merupakan pengedar sabu-sabu dan 13 orang lainnya adalah bandar obat terlarang. Dari kelompok bandar, 12 orang di antaranya laki-laki dan satu perempuan berinisial W.
“Selama satu bulan lebih, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu dan 10.150 butir obat terlarang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (tanggal disesuaikan).
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Semua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Karawang. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Peredaran narkoba ini sangat merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
yan




