spot_img
spot_img
Kamis, Juni 25, 2026
Berita ViralKejaksaan Dalami Jejak Dana Haram, Korupsi Besar di Karawang Tak Bisa Ditutupi...

Kejaksaan Dalami Jejak Dana Haram, Korupsi Besar di Karawang Tak Bisa Ditutupi Lagi

spot_img

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK |  Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang merupakan mantan dan Plt Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025), didampingi para kepala seksi. Tersangka turut dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.

“Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Perbuatannya menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar,” tegas Kajari Karawang, Syaifullah.

 

Dalam penjelasannya, Syaifullah menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Tersangka GBR diketahui menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat Plt Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2003 untuk bergerak di sektor minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini semestinya menjadi pendorong pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Karawang.

Pada 2017, PD Petrogas memperoleh porsi Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Dari penyertaan saham tersebut, perusahaan mendapat total deviden sebesar Rp112.267.857.600 selama periode 2019–2024.

Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan PD Petrogas, termasuk keikutsertaannya dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

“Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya berdasarkan RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip itu. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang menyimpang,” kata Syaifullah.

Tindakan GBR tersebut diduga melanggar:

Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, GBR disebut menarik dana dari rekening PD Petrogas secara tidak sah sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp7,1 miliar.

“Kejaksaan akan terus mendalami dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap barang bukti maupun dokumen lainnya. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMD,” ujar Kajari.

 

Atas perbuatannya, GBR disangka melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan, tersangka GBR sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam jika dijadikan tersangka dan akan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana haram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Karawang memberikan pernyataan tegas:

“Kami terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebut ada pelaku lain, maka akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Syaifullah.

Di akhir konferensi pers, Kajari Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.

“Kami akan tindak secara tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pihak kejaksaan. (red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Ketum PP Muhammadiyah dan Anies Baswedan Beri Amanat Khusus untuk Lulusan SMK MUTU Cikampek

KARAWANG | Jendelakita. Click | – Sebanyak 737 siswa...

IWOI Karawang Ajak Wartawan Jaga Etika dan Profesionalisme

KARAWANG | Jendelakita.Click | - Peringatan Hari Kebebasan Pers...

Junaidi Abdillah, S.Pd., M.Pd. Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Ajak Guru Perkuat Karakter Peserta Didik

KARAWANG | KOTABARU | jendelakita.Click |– Ketua Persatuan Guru...

Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II: Kwarda Jabar Cari Bintang Muda

BANDUNG | Jendelakita.Click | - 28 April 2026 –...

Karawang Tak Sekadar Tumbuh, Tapi Menata Masa Depan dengan Pasti

KARAWANG | Jendelakita.Click |– Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Ketum PP Muhammadiyah dan Anies Baswedan Beri Amanat Khusus untuk Lulusan SMK MUTU Cikampek

KARAWANG | Jendelakita. Click | – Sebanyak 737 siswa...

IWOI Karawang Ajak Wartawan Jaga Etika dan Profesionalisme

KARAWANG | Jendelakita.Click | - Peringatan Hari Kebebasan Pers...

Junaidi Abdillah, S.Pd., M.Pd. Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Ajak Guru Perkuat Karakter Peserta Didik

KARAWANG | KOTABARU | jendelakita.Click |– Ketua Persatuan Guru...

Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II: Kwarda Jabar Cari Bintang Muda

BANDUNG | Jendelakita.Click | - 28 April 2026 –...

Karawang Tak Sekadar Tumbuh, Tapi Menata Masa Depan dengan Pasti

KARAWANG | Jendelakita.Click |– Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30...
spot_imgspot_img