KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK| Sebanyak 17 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024. Penyerahan remisi dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024.
Dari ke 17 Warga Binaan tersebut yang mendapatkan Potongan Masa Pidana (PMP) sebanyak 15 Hari 2 orang, 1 Bulan 13 orang, 1 Bulan 15 Hari 2 orang, namun dari ke 17 Warga Binaan tersebut tidak ada yang langsung bebas melainkan masih menjalankan masa pembinaan di Lapas Karawang.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Warga Binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Lembaga Pemasyarakatan merupakan wadah bagi pelanggar hukum untuk mendapatkan pembinaan yang dapat membuat mereka jera, bertobat, dan sadar atas kesalahan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pemberian Remisi Khusus tidak hanya berdasarkan agama sesuai Hari Raya, tetapi juga didasarkan pada perilaku baik Warga Binaan,” ujar Christo.
Tak hanya itu, Christo juga menyampaikan bahwa pada perayaan Natal 2024 ini, 17 Warga Binaan memenuhi syarat untuk menerima remisi, salah satunya adalah perilaku baik selama masa pembinaan.
“Saya ucapkan selamat kepada 17 Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. Semoga apresiasi ini menjadi motivasi untuk terus berkomitmen memperbaiki diri, sehingga kelak siap kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik,” pungkasnya.