spot_img
spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
DaerahObat Keras Daftar G Dijual Bebas, Pokja Jurnalis Bekasi Desak Penindakan Serius

Obat Keras Daftar G Dijual Bebas, Pokja Jurnalis Bekasi Desak Penindakan Serius

spot_img

BEKASI | JENDELAKITA.CLICK – Maraknya peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer di wilayah Cikarang Utara terus menjadi perhatian serius. Permasalahan ini telah berulang kali dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi.

Tramadol dan eksimer (hexymer) termasuk dalam obat keras golongan G atau sediaan farmasi berbahaya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter serta izin edar resmi. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius. Jum’at (25/12/2025).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada para aktivis pemberantasan obat terlarang, di antaranya Forum Anti Obat Terlarang (Fortal) dan LSM Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (GANAS), atas komitmen mereka dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

Ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi, Kong Abray, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Fortal dan GANAS dalam memberantas peredaran obat keras seperti tramadol dan eksimer. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Cikarang Utara.

“Obat Daftar G yang berasal dari istilah Gevaarlijk berarti berbahaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa obat Daftar G termasuk dalam golongan psikotropika. Di Kabupaten Bekasi, khususnya untuk golongan psikotropika dan narkotika, obat-obatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di tengah masyarakat.

Kong Abray berharap, dengan kehadiran Kapolres Metro Bekasi yang baru, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer dapat semakin ditingkatkan. Kewaspadaan juga dinilai penting, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

“Semoga Fortal dan GANAS bersama aparat penegak hukum dapat secara konsisten mengungkap dan memberantas kasus peredaran ilegal obat-obatan berbahaya tersebut,” pungkasnya. (red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Bayi Tak Tertolong, PT TKG Taekwang Indonesia Sampaikan Kronologi Kejadian

SUBANG – Manajemen PT TKG Taekwang Indonesia memberikan keterangan...

Delapan Tahun Berkhidmat, IWO Indonesia Pilih Refleksi di Pangkal Sejarah Bangsa

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...

Peringatan HPN 2026, Ketua DPRD Karawang Soroti Peran Strategis Media Digital

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan...

Ketua Umum IASKA: Alumni Harus Peka dan Peduli terhadap Lingkungan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ratusan paket sembako dibagikan kepada...

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Bayi Tak Tertolong, PT TKG Taekwang Indonesia Sampaikan Kronologi Kejadian

SUBANG – Manajemen PT TKG Taekwang Indonesia memberikan keterangan...

Delapan Tahun Berkhidmat, IWO Indonesia Pilih Refleksi di Pangkal Sejarah Bangsa

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...

Peringatan HPN 2026, Ketua DPRD Karawang Soroti Peran Strategis Media Digital

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan...

Ketua Umum IASKA: Alumni Harus Peka dan Peduli terhadap Lingkungan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ratusan paket sembako dibagikan kepada...

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...
spot_imgspot_img