spot_img
spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
NewsMK Batasi Pemidanaan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Harus Kedepankan Restorative Justice

MK Batasi Pemidanaan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Harus Kedepankan Restorative Justice

spot_img

JAKARTA | JENDELAKITA.CLICK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Berita Lainnya  Kunjungi Karawang, JAM-Intel Tekankan Pentingnya Program Jaga Desa untuk Awasi Dana Desa

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

[Sumber : Kompascom]

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...

BRI Cabang Cikampek Gelar Program Mudik Gratis Menuju Wonogori

CIKAMPEK I JENDELAKITA.CLICK | - Bank Rakyat Indonesia (BRI)...

Idul Fitri 1447 H: Saatnya IWOI Menghapus Sekat dan Memperkuat Persaudaraan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | - Ikatan Wartawan Online Indonesia...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...

BRI Cabang Cikampek Gelar Program Mudik Gratis Menuju Wonogori

CIKAMPEK I JENDELAKITA.CLICK | - Bank Rakyat Indonesia (BRI)...

Idul Fitri 1447 H: Saatnya IWOI Menghapus Sekat dan Memperkuat Persaudaraan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | - Ikatan Wartawan Online Indonesia...
spot_imgspot_img