SUBANG | JENDELAKITA.click | Tiga warga Subang, ASP, R dan D, dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit di FIFGROUP.
Putusan ini menegaskan komitmen FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan dalam menjaga integritas bisnis pembiayaan dan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Atas perbuatannya, ASP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 61/Pid.B/2025/PN Sng, R selaku debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 60/Pid.B/2025/PN Sng dan Duladi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Subang No. 62/Pid.B/2025/PN Sng.
Bahkan perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp. 47.052.000.
Sementara itu, kasus ini berawal dari ASP, yang mengatur skema pengajuan kredit sepeda motor dengan meminjam identitas orang lain.
Berawal dari ASP mengajak R untuk digunakan data KTP-nya sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan kredit motor jenis Honda CRF 150 melalui FIFGROUP, dikarenakan data milik ASP sudah terblacklist di BI Checking.
Untuk melengkapi proses, ASP membantu pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 9.000.000, dan menjanjikan sejumlah uang bagi R, dan akan membayar angsuran kreditnya.
Setelah motor disetujui dan keluar dari dealer, unit tersebut tidak digunakan oleh R seperti yang tercantum dalam akad pembiayaan.
Justru, kendaraan langsung dikirim kepada ASP, yang hanya melakukan pembayaran angsuran selama satu bulan sebelum kemudian menunggak dan menghentikan pembayaran.
Pada Akhirnya, motor tersebut kemudian dijual lagi oleh ASP kepada pihak ketiga berinisial D sebesar Rp. 17.700.000, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak FIFGROUP.
Sedangkan tindakan ini jelas melanggar ketentuan fidusia, di mana objek pembiayaan masih menjadi hak milik penerima fidusia hingga pemberi fidusia melunasi hutangnya.
Dalam kasus ini R tidak hanya didakwa dengan tindak pidana saja, atau pengalihan objek fidusia saja, melainkan jaksa juga mendakwa dengan tindak pidana penggelapan secara alternatif.
Putusan pun dijatuhkan terhadap R dengan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan melalui majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, Pihak FIFGROUP melalui Jabar 3 Subang Region Remedial Head, Vicky Zulfikar Nooris menghimbau serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penipuan, manipulasi keterangan berkaitan dengan pengajuan pembiayaan yang tujuannya bukan untuk dirinya sendiri.
Ada akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap praktik ilegal itu, bahkan terhadap pelaku dapat dikenakan pidana atas perbuatan tersebut. Pihaknya menyarankan agar masyarakat untuk berani menolak apabila ada pihak lain yang menawarkan imbalan untuk menggunakan datanya dalam pengambilan kredit, mengingat perbuatan tersebut bukan saja melanggar hukum namun juga merupakan tindak pidana.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mengalihkan objek kredit yang merupakan objek jaminan fidusia atau meminjamkan data berupa KTP untuk pengajuan kredit yang tujuannya tidak sesuai yang sebenarnya, bukan hanya merugikan secara finansial saja, tetapi hal itu juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” ujar Subang II Branch Head, Hendrayana. (red).