spot_img
spot_img
Minggu, Februari 8, 2026
UncategorizedSyarat Polisi Menilang Ternyata Harus Punya Sertifikasi Dan Surat Perintah

Syarat Polisi Menilang Ternyata Harus Punya Sertifikasi Dan Surat Perintah

spot_img

KARAWANG – |JENDELAKITA.CLICK | Tidak semua polisi berwenang melakukan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, membenarkan bahwa polisi harus memenuhi dua syarat utama untuk bisa menilang.

“Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas,” ujar Indra dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Kewajiban memiliki sertifikasi tilang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh polisi berpangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen) yang telah bertugas di fungsi lalu lintas minimal satu tahun.

Program sertifikasi dilaksanakan oleh tiga lembaga resmi:

– Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri
– Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas Polri
– Pihak berwenang lainnya

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah,” kata Indra.

Surat perintah ini dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:

– Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali.
– Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Ketua Umum IASKA: Alumni Harus Peka dan Peduli terhadap Lingkungan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ratusan paket sembako dibagikan kepada...

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...

Yuk Ramaikan! Pasar Malam 3 Bisnis Centre Karawang Tawarkan Hiburan Seru Harga Bersahabat

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Suasana malam di 3 Bisnis...

Kalapas Karawang Pimpin Penguatan Pengamanan Bahas Program Aksi Menteri

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang...

HPN 2026 dan HUT ke-8 IWO Indonesia, Momentum Perkuat Nurani Demokrasi

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Ketua Umum IASKA: Alumni Harus Peka dan Peduli terhadap Lingkungan

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ratusan paket sembako dibagikan kepada...

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...

Yuk Ramaikan! Pasar Malam 3 Bisnis Centre Karawang Tawarkan Hiburan Seru Harga Bersahabat

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Suasana malam di 3 Bisnis...

Kalapas Karawang Pimpin Penguatan Pengamanan Bahas Program Aksi Menteri

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang...

HPN 2026 dan HUT ke-8 IWO Indonesia, Momentum Perkuat Nurani Demokrasi

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...
spot_imgspot_img