Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 8 Jan 2025 12:04 WIB ·

Syarat Polisi Menilang Ternyata Harus Punya Sertifikasi Dan Surat Perintah


					Syarat Polisi Menilang Ternyata Harus Punya Sertifikasi Dan Surat Perintah Perbesar

KARAWANG – |JENDELAKITA.CLICK | Tidak semua polisi berwenang melakukan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, membenarkan bahwa polisi harus memenuhi dua syarat utama untuk bisa menilang.

“Betul. Harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas,” ujar Indra dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Kewajiban memiliki sertifikasi tilang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh polisi berpangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen) yang telah bertugas di fungsi lalu lintas minimal satu tahun.

Program sertifikasi dilaksanakan oleh tiga lembaga resmi:

– Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri
– Pusat Pendidikan (Pusdik) Lalu Lintas Polri
– Pihak berwenang lainnya

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait lalu lintas jika tidak memiliki surat perintah,” kata Indra.

Surat perintah ini dikeluarkan oleh atasan polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi:

– Pemeriksaan berkala: dilakukan setiap enam bulan sekali.
– Pemeriksaan insidentil: dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, sudah banyak polisi yang telah mengantongi sertifikasi penindakan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Bagikan Artikel

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN Tawarkan Solusi Hijau untuk Mekarbuana Lewat Biopori dan Bibit Gratis

16 Juli 2025 - 00:42 WIB

Dana Rp7,1 Miliar Cair Saat PD Petrogas Bersengketa, Siapa Beri Rekomendasi ke Bank BJB?

20 Juni 2025 - 10:21 WIB

Tim PRC Grup 1 Lippo Cikarang Bubarkan Aksi Balap Liar Yang Berlokasi Di Delta Silicon 8

16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Haji Aep Syaefulloh dan Haji Maslani sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

9 Januari 2025 - 21:28 WIB

Berbagai Komentar Para Siswa Yang Mendapatkan MBG Di Hari Pertama

6 Januari 2025 - 13:57 WIB

Peluang Bisnis Martabak Mini yang Menggemaskan

27 Desember 2024 - 15:57 WIB

Trending di Berita Viral