spot_img
spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
NewsSatu Minggu Berlalu, Hasil Audit BUMD Bekasi Masih "Gelap", IWO Indonesia Pertanyakan...

Satu Minggu Berlalu, Hasil Audit BUMD Bekasi Masih “Gelap”, IWO Indonesia Pertanyakan Komitmen Plt Bupati Bekasi

spot_img

CIKARANG PUSAT I JENDELAKITA. CLICK IHasil Audit BUMD Genap satu pekan sejak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik, hingga kini belum ada tanda-tanda Laporan Hasil Audit (LHA) BUMD akan dibuka ke publik.

​Sikap diamnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Asep Surya Atmaja memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan aset daerah.

​Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi  Karno Syarifudinsyah menyatakan bahwa keterlambatan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksiapan atau keengganan pemerintah daerah dalam menunjukkan kondisi objektif BUMD seperti PT BPJ, PT BBWM, dan Perumda Tirta Bhagasasi.

Berita Lainnya  Delapan Tahun Berkhidmat, IWO Indonesia Pilih Refleksi di Pangkal Sejarah Bangsa

“Sudah tujuh hari surat resmi masuk, namun hasilnya masih ‘gelap’. Jika memang audit sudah selesai di akhir Januari lalu sebagaimana di janjikan, lantas apa yang ditutupi ? Publik berhak tahu kemana larinya uang rakyat yang menjadi pernyataan modal,” tegasnya sekretaris DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi, Selasa (17/02/2026).

​IWO Indonesia menilai lambatnya respons dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Bekasi menunjukkan lemahnya implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Ada beberapa poin yang menjadi kegelisahan publik saat ini:

Berita Lainnya  Bayi Tak Tertolong, PT TKG Taekwang Indonesia Sampaikan Kronologi Kejadian

• ​Ketidakpastian Sanksi : Tanpa adanya publikasi LHA, masyarakat meragukan akan adanya tindakan tegas atau sanksi bagi jajaran direksi BUMD yang gagal mencetak laba.
• ​Potensi Formalitas : Muncul kekhawatiran bahwa audit menyeluruh tersebut hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada perbaikan struktural yang nyata.
• ​Hak Informasi : Sebagai badan publik, Pemkab Bekasi memiliki kewajiban hukum untuk memaparkan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.

​DPD IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga informasi tersebut terbuka secara terang benderang. Transparansi hasil audit bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Lainnya  Musrenbang Adiarsa Timur Tetapkan Lima Program Prioritas di Tengah Keterbatasan Dana

​”Kami tidak akan berhenti hanya di surat permohonan. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respons transparan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai mekanisme sengketa informasi publik,” tutupnya. ( Red )

Bagikan Artikel
Pos Sebelumnya
Inisial DS Dugaan Jadi Korban (LPK) Lembaga Pelatihan Kerja Yang Kerjasama Dengan PT. Arkha Industies Indonesia PURWAKARTA I JENDELAKITA. CLICK I- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Arkha Industries Indonesia yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,”Hendrik Irwanto, SH., MH., menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Hal itu terungkap pasca seorang korban pekerja magang LPK tersebut, berinisial DS diperlakukan bekerja dari pukul 7.00-21.00 WIB. Sehingga DS hanya bertahan 5 hari bekerja (16-21/1/2026) karena sakit, dan malahan dikeluarkan dari kerja magangnya oleh pihak LPK tersebut. “Ini eksploitasi kerja, enggak manusiawi, LPK tersebut sudah bersikap dan bertindak sepihak dan sewenang-wenang tak sesuai peraturan ketenagakerjaan peserta magang,” ungkapnya kepada media, Sabtu (14/2/2026) malam. Menurut Hendrik Irwanto, setiap LPK yang bekerja sama dengan perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, termasuk terkait perlindungan hak peserta pelatihan, transparansi biaya, serta kejelasan status hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak tenaga kerja yang dirugikan. “Setiap lembaga yang bergerak di bidang pelatihan dan penyaluran tenaga kerja harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,”ujar Hendrik. Hendrik Irwanto juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari dinas tenaga kerja setempat agar sistem kerja sama antara LPK dan perusahaan berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan bagi calon tenaga kerja. (Tim)

Berita Lainnya

Nasional

Top News

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat Sanlat Ekologi Saat Ramadhan 1447 H/2026 M

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat...

Tak Tertandingi di Subang, Tridjaya Motor Pagaden Borong Penghargaan Tingkat Jawa Barat

SUBANG – Dealer resmi sepeda motor Honda, Tridjaya Motor...

Khidmat, Pengajian Isra Mikraj di Lapas Karawang Jadi Momentum Sambut Ramadan

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menggelar peringatan...

Program Asimilasi Berbuah Aksi Nyata, 9 Warga Binaan Lapas Karawang Ikut Bersih-Bersih Saluran Air

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Sebanyak sembilan warga binaan program...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat Sanlat Ekologi Saat Ramadhan 1447 H/2026 M

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat...

Tak Tertandingi di Subang, Tridjaya Motor Pagaden Borong Penghargaan Tingkat Jawa Barat

SUBANG – Dealer resmi sepeda motor Honda, Tridjaya Motor...

Khidmat, Pengajian Isra Mikraj di Lapas Karawang Jadi Momentum Sambut Ramadan

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menggelar peringatan...

Program Asimilasi Berbuah Aksi Nyata, 9 Warga Binaan Lapas Karawang Ikut Bersih-Bersih Saluran Air

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Sebanyak sembilan warga binaan program...
spot_imgspot_img