KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | Pemandangan mencolok terlihat di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Senin (16/6/2025). Di tengah semangat nasionalisme yang terus digaungkan, Bendera Merah Putih tampak absen dari tiang di halaman kantor tersebut.
Ketika dikonfirmasi, staf PGRI Karawang bernama Yana membenarkan bahwa bendera tidak dikibarkan karena alasan teknis.
“Benderanya ada, tapi tali tambangnya rusak. Kita lupa buat benerin lagi,” ujar Yana kepada awak media.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seorang petugas kebersihan di kantor tersebut. Menurutnya, persoalannya bukan hanya pada tali, melainkan pada tidak tersedianya bendera berukuran sesuai dengan tiang yang ada.
“Setahu saya, PGRI nggak punya bendera yang besar. Kalau pakai yang kecil mah nggak pantas, soalnya tiangnya tinggi banget,” ucapnya.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perhatian institusi yang mewadahi para pendidik tersebut terhadap simbol negara. Terlebih, pengibaran bendera Merah Putih di instansi atau lembaga publik merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengibaran bendera negara wajib dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pada setiap hari kerja dan pada hari-hari besar nasional.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari jajaran pengurus inti PGRI Kabupaten Karawang terkait tidak dikibarkannya bendera, maupun rencana perbaikan atau penyediaan bendera sesuai standar.
Kejadian ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, guru adalah pilar pendidikan yang turut menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Namun di sisi lain, lambang negara justru luput dari perhatian di institusi tempat mereka bernaung.
Nasionalisme tidak cukup disuarakan dalam retorika. Ia harus hidup dalam tindakan, termasuk dalam hal sederhana seperti mengibarkan bendera Merah Putih — simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa — setiap hari kerja. (red)