Menu

Mode Gelap

Berita Viral · 17 Jun 2025 10:06 WIB ·

PGRI Karawang Tak Kibarkan Merah Putih, Pelanggaran UU 24/2009?


					PGRI Karawang Tak Kibarkan Merah Putih, Pelanggaran UU 24/2009? Perbesar

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK |  Pemandangan mencolok terlihat di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Senin (16/6/2025). Di tengah semangat nasionalisme yang terus digaungkan, Bendera Merah Putih tampak absen dari tiang di halaman kantor tersebut.

Ketika dikonfirmasi, staf PGRI Karawang bernama Yana membenarkan bahwa bendera tidak dikibarkan karena alasan teknis.
“Benderanya ada, tapi tali tambangnya rusak. Kita lupa buat benerin lagi,” ujar Yana kepada awak media.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seorang petugas kebersihan di kantor tersebut. Menurutnya, persoalannya bukan hanya pada tali, melainkan pada tidak tersedianya bendera berukuran sesuai dengan tiang yang ada.

Berita Lainnya  Sinergitas TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0509/Pamanukan Bangun Tanggul Penahan Rob di Desa Anggasari

“Setahu saya, PGRI nggak punya bendera yang besar. Kalau pakai yang kecil mah nggak pantas, soalnya tiangnya tinggi banget,” ucapnya.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perhatian institusi yang mewadahi para pendidik tersebut terhadap simbol negara. Terlebih, pengibaran bendera Merah Putih di instansi atau lembaga publik merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengibaran bendera negara wajib dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pada setiap hari kerja dan pada hari-hari besar nasional.

Berita Lainnya  Dorong Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0504/Sagalaherang Lakukan Pendampingan di Desa Cijengkol

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari jajaran pengurus inti PGRI Kabupaten Karawang terkait tidak dikibarkannya bendera, maupun rencana perbaikan atau penyediaan bendera sesuai standar.

Kejadian ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, guru adalah pilar pendidikan yang turut menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Namun di sisi lain, lambang negara justru luput dari perhatian di institusi tempat mereka bernaung.

Nasionalisme tidak cukup disuarakan dalam retorika. Ia harus hidup dalam tindakan, termasuk dalam hal sederhana seperti mengibarkan bendera Merah Putih — simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa — setiap hari kerja. (red)

Bagikan Artikel

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahas Penanganan Sampah dan Kegiatan Agustusan, Koramil 0507/Pabuaran Hadiri Rapat Minggon Kecamatan

1 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Babinsa Koramil 0506/Ciasem Dampingi Penyaluran Bantuan Beras Program Ketahanan Pangan Nasional

1 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Sinergitas TNI dengan Rakyat, Babinsa AD Desa Gardusayang Gelar Karya Bhakti Buka Akses Menuju TPU

31 Juli 2025 - 10:30 WIB

Tingkatkan Sinergitas dengan Tenaga Kesehatan, Babinsa AD Desa Ponggang Gelar Komsos di Posyandu

31 Juli 2025 - 09:44 WIB

Bentuk Sinergitas TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0502/Pagaden Gotong Royong Bangun Saluran Air

30 Juli 2025 - 10:48 WIB

Cegeh Penyebaran DBD, Babinsa AD Desa Kalijati Timur, Dampingi Fogging Bersama UPTD PKM Kalijati

30 Juli 2025 - 10:11 WIB

Trending di Berita Viral