PGRI Karawang Tak Kibarkan Merah Putih, Pelanggaran UU 24/2009?

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK |  Pemandangan mencolok terlihat di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Senin (16/6/2025). Di tengah semangat nasionalisme yang terus digaungkan, Bendera Merah Putih tampak absen dari tiang di halaman kantor tersebut.

Ketika dikonfirmasi, staf PGRI Karawang bernama Yana membenarkan bahwa bendera tidak dikibarkan karena alasan teknis.
“Benderanya ada, tapi tali tambangnya rusak. Kita lupa buat benerin lagi,” ujar Yana kepada awak media.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seorang petugas kebersihan di kantor tersebut. Menurutnya, persoalannya bukan hanya pada tali, melainkan pada tidak tersedianya bendera berukuran sesuai dengan tiang yang ada.

Berita Lainnya  Permintaan DLHK Soal Marka Jalan Mandek di Meja Dishub

“Setahu saya, PGRI nggak punya bendera yang besar. Kalau pakai yang kecil mah nggak pantas, soalnya tiangnya tinggi banget,” ucapnya.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perhatian institusi yang mewadahi para pendidik tersebut terhadap simbol negara. Terlebih, pengibaran bendera Merah Putih di instansi atau lembaga publik merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengibaran bendera negara wajib dilakukan di gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pada setiap hari kerja dan pada hari-hari besar nasional.

Berita Lainnya  Jobfair Cuma Gimik? PT AHM Tuai Protes karena Tak Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari jajaran pengurus inti PGRI Kabupaten Karawang terkait tidak dikibarkannya bendera, maupun rencana perbaikan atau penyediaan bendera sesuai standar.

Kejadian ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, guru adalah pilar pendidikan yang turut menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Namun di sisi lain, lambang negara justru luput dari perhatian di institusi tempat mereka bernaung.

Nasionalisme tidak cukup disuarakan dalam retorika. Ia harus hidup dalam tindakan, termasuk dalam hal sederhana seperti mengibarkan bendera Merah Putih — simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa — setiap hari kerja. (red)

Bagikan Artikel

Top News

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Berita Lainnya

DAERAH

Posko Liputan Lebaran 2025 IWO Indonesia Siap Kawal Liputan Arus Mudik Lebaran 1446 H

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan meliput arus mudik Lebaran 1446...

KADIN Karawang Perkuat Sinergi dengan Pemkab Karawang

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK   | Dalam upaya mempererat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Emay Ahmad Maehi, melakukan...

Upaya Mitigasi Bencana, Menteri Lingkungan Hidup Tanam 10 Ribu Pohon di Ponorogo

PONOROGO | JENDELAKITA.CLICK | Dalam upaya mitigasi bencana alam, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penanaman pohon di Kabupaten Ponorogo Sebanyak 10 ribu pohon...

Guna Selamatkan Tradisi Budaya Sunda Karang Taruna Karawang Wetan Gelar Hajat Bumi

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | Hajat Bumi, sebuah tradisi budaya Sunda yang hampir dilupakan, berhasil dihidupkan kembali oleh Karangtaruna Karawang Wetan. Acara budaya yang ke-11...

Serah Terima Aset Kampus Al-Azhar Karawang kepada Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK |Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Dandim 0604 Karawang dan Wakil Bupati Karawang terpilih, Maslani, menghadiri acara serah terima aset dan pengelolaan...
- Advertisement -spot_img

Trending