JAKARTA – JENDELAKITA.CLICK Kejari Lombok Timur tengah menyelidiki proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp32 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menyatakan pihaknya telah memeriksa 38 saksi, terdiri dari 13 PNS Pemda Lombok Timur, 5 PNS dari LKPP, dan 10 pihak swasta.
“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 38 orang,” kata Hendro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menyita 416 dokumen penting terkait pengadaan 4.230 unit Chromebook, serta sejumlah barang bukti elektronik, termasuk tiga unit ponsel. Untuk memastikan spesifikasi Chromebook sesuai kontrak, Kejari Lotim turut menggandeng tim ahli IT.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini dilaksanakan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek merancang pengadaan bantuan perangkat TIK untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 menunjukkan kendala efektivitas karena ketergantungan pada jaringan internet stabil yang belum merata di Indonesia.
Kajian awal berupa “Buku Putih” merekomendasikan sistem operasi Windows, namun rekomendasi ini berubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak berdasarkan kebutuhan nyata. Penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat, di mana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.
Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk Tahun Anggaran 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah memanggil sekitar 38 saksi, termasuk eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Fiona dan Ibrahim telah memenuhi panggilan, sementara Jurist Tan belum hadir hingga siang ini (17/6) sesuai jadwal pemanggilan ulang.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ibrahim Arief di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025), menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penggeledahan serupa dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025), di mana 24 barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen diamankan. (red)