KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di depan gerbang masuk Kampus Horizon Karawang (Horizon University Indonesia) Jl. Pangkal Perjuangan KM 1 By Pass, Karawang, Jawa Barat, pada Senin pagi (26/5/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Peristiwa ini melibatkan seorang pesepeda, pengendara motor, dan sebuah mobil yang tengah parkir di bahu jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi B 20XX FKT diketahui sedang parkir tepat di depan gerbang utama kampus. Saat dikonfirmasi, sang pemilik menyatakan bahwa ia tengah menunggu anaknya yang kuliah di kampus tersebut.
Namun tiba-tiba, terjadi insiden kecelakaan di belakang mobil tersebut. Seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang mengendarai sepeda, tertabrak sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat T (Karawang), yang dikendarai seorang pemuda berusia sekitar 30 tahun.
Menurut keterangan dari pengendara sepeda, ia mencoba menyalip mobil yang parkir karena menghalangi sisi jalan. Namun secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor datang dari belakang dan menyenggol sepedanya hingga ia terjatuh. Akibat insiden tersebut, jok sepeda rusak dan setangnya bengkok. Sang pesepeda tampak syok dan langsung diberikan air minum oleh pemilik mobil.
Sementara itu, pengendara motor yang menabrak mengaku terkejut karena melihat sepeda berada agak ke tengah jalan. “Saya kaget, pas saya coba hindari jadi oleng dan menyenggol sepeda. Motor saya jatuh, spion juga bengkok,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Menariknya, seorang satpam perempuan yang berjaga di gerbang kampus mengaku tidak mengetahui adanya insiden tersebut. “Saya tidak tahu ada kecelakaan. Tidak lihat,” ujarnya singkat.
Meski sempat menimbulkan kepanikan kecil, peristiwa ini tidak menimbulkan luka serius. Semua pihak yang terlibat akhirnya saling bersalaman dan memaafkan.
*Parkir di Bahu Jalan Bisa Dipidana*
Peristiwa ini kembali menyulut perbincangan soal larangan parkir di bahu jalan, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti kampus. Menurut Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, parkir sembarangan di bahu jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas juga dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
Pihak berwenang diharapkan lebih tegas dalam menegakkan aturan, terutama di sekitar institusi pendidikan demi keselamatan bersama. (red)