spot_img
spot_img
Minggu, Februari 8, 2026
NasionalKasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang, Korban Meninggal Setelah Sempat Koma

Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang, Korban Meninggal Setelah Sempat Koma

spot_img

Karawang, 15 November 2025 – Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama HW, anak disabilitas asal Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dituduh mencuri oleh sejumlah warga dan langsung menjadi sasaran kekerasan. Dua orang diduga pelaku pertama melakukan pengeroyokan, kemudian dua orang lainnya datang dan turut memukul korban menggunakan tangan kosong.

Berita Lainnya  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni EF (29), warga Desa …; TF (31), warga Perum Bumi Cikarang; serta RK (42), warga Cilamaya Wetan. Motif awal diduga karena tuduhan pencurian, meski polisi menegaskan belum ditemukan bukti kuat yang mendasari tuduhan tersebut.

Usai dianiaya, korban dibawa seorang warga ke perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Kondisi korban yang kritis membuatnya dirujuk ke RSUD Karawang. Selama sekitar tujuh hari, HW berada dalam kondisi koma dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Atas permintaan keluarga, ia dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dan menjalani operasi kepala. Namun pada Kamis, 13 November 2025, HW dinyatakan meninggal dunia.

Berita Lainnya  MK Batasi Pemidanaan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Harus Kedepankan Restorative Justice

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa lima saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk baju, sarung, dan celana pendek.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian anak. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Dalam keterangan resmi, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. “Negara kita adalah negara hukum; percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Musrenbang Adiarsa Timur Tetapkan Lima Program Prioritas di Tengah Keterbatasan Dana

Kasus ini turut mendapat perhatian pejabat daerah. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, mendesak Polres Karawang untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.

Tragedi ini memicu keprihatinan luas, mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa tersebut agar segera melapor demi kelancaran proses penyidikan dan penegakan keadilan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...

Yuk Ramaikan! Pasar Malam 3 Bisnis Centre Karawang Tawarkan Hiburan Seru Harga Bersahabat

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Suasana malam di 3 Bisnis...

Kalapas Karawang Pimpin Penguatan Pengamanan Bahas Program Aksi Menteri

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang...

HPN 2026 dan HUT ke-8 IWO Indonesia, Momentum Perkuat Nurani Demokrasi

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...

Merawat Ingatan Bangsa, IWOI Karawang Pilih Rengasdengklok sebagai Titik Refleksi Pers

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Di tengah sorotan publik terhadap...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Hujan Tak Halangi Aksi ASRI, Bupati Aep Turun Langsung Bersihkan Mangrove Tangkolak

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK - Hujan yang mengguyur kawasan pesisir...

Yuk Ramaikan! Pasar Malam 3 Bisnis Centre Karawang Tawarkan Hiburan Seru Harga Bersahabat

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Suasana malam di 3 Bisnis...

Kalapas Karawang Pimpin Penguatan Pengamanan Bahas Program Aksi Menteri

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang...

HPN 2026 dan HUT ke-8 IWO Indonesia, Momentum Perkuat Nurani Demokrasi

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO...

Merawat Ingatan Bangsa, IWOI Karawang Pilih Rengasdengklok sebagai Titik Refleksi Pers

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Di tengah sorotan publik terhadap...
spot_imgspot_img