spot_img
spot_img
Senin, Februari 16, 2026
IndustriInisial DS Dugaan Jadi Korban (LPK) Lembaga Pelatihan Kerja Yang Kerjasama Dengan...

Inisial DS Dugaan Jadi Korban (LPK) Lembaga Pelatihan Kerja Yang Kerjasama Dengan PT. Arkha Industies Indonesia PURWAKARTA I JENDELAKITA. CLICK I- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Arkha Industries Indonesia yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,”Hendrik Irwanto, SH., MH., menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Hal itu terungkap pasca seorang korban pekerja magang LPK tersebut, berinisial DS diperlakukan bekerja dari pukul 7.00-21.00 WIB. Sehingga DS hanya bertahan 5 hari bekerja (16-21/1/2026) karena sakit, dan malahan dikeluarkan dari kerja magangnya oleh pihak LPK tersebut. “Ini eksploitasi kerja, enggak manusiawi, LPK tersebut sudah bersikap dan bertindak sepihak dan sewenang-wenang tak sesuai peraturan ketenagakerjaan peserta magang,” ungkapnya kepada media, Sabtu (14/2/2026) malam. Menurut Hendrik Irwanto, setiap LPK yang bekerja sama dengan perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, termasuk terkait perlindungan hak peserta pelatihan, transparansi biaya, serta kejelasan status hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak tenaga kerja yang dirugikan. “Setiap lembaga yang bergerak di bidang pelatihan dan penyaluran tenaga kerja harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,”ujar Hendrik. Hendrik Irwanto juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari dinas tenaga kerja setempat agar sistem kerja sama antara LPK dan perusahaan berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan bagi calon tenaga kerja. (Tim)

spot_img

PURWAKARTA I JENDELAKITA. CLICK I- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Arkha Industries Indonesia yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,”Hendrik Irwanto, SH., MH., menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap pasca seorang korban pekerja magang LPK tersebut, berinisial DS diperlakukan bekerja dari pukul 7.00-21.00 WIB. Sehingga DS hanya bertahan 5 hari bekerja (16-21/1/2026) karena sakit, dan malahan dikeluarkan dari kerja magangnya oleh pihak LPK tersebut.

“Ini eksploitasi kerja, enggak manusiawi, LPK tersebut sudah bersikap dan bertindak sepihak dan sewenang-wenang tak sesuai peraturan ketenagakerjaan peserta magang,” ungkapnya kepada media, Sabtu (14/2/2026) malam.

Menurut Hendrik Irwanto, setiap LPK yang bekerja sama dengan perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, termasuk terkait perlindungan hak peserta pelatihan, transparansi biaya, serta kejelasan status hubungan kerja.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak tenaga kerja yang dirugikan.

“Setiap lembaga yang bergerak di bidang pelatihan dan penyaluran tenaga kerja harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,”ujar Hendrik.

Hendrik Irwanto juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari dinas tenaga kerja setempat agar sistem kerja sama antara LPK dan perusahaan berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan bagi calon tenaga kerja. (Tim)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat Sanlat Ekologi Saat Ramadhan 1447 H/2026 M

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat...

Tak Tertandingi di Subang, Tridjaya Motor Pagaden Borong Penghargaan Tingkat Jawa Barat

SUBANG – Dealer resmi sepeda motor Honda, Tridjaya Motor...

Khidmat, Pengajian Isra Mikraj di Lapas Karawang Jadi Momentum Sambut Ramadan

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menggelar peringatan...

Program Asimilasi Berbuah Aksi Nyata, 9 Warga Binaan Lapas Karawang Ikut Bersih-Bersih Saluran Air

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Sebanyak sembilan warga binaan program...

Bayi Tak Tertolong, PT TKG Taekwang Indonesia Sampaikan Kronologi Kejadian

SUBANG – Manajemen PT TKG Taekwang Indonesia memberikan keterangan...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat Sanlat Ekologi Saat Ramadhan 1447 H/2026 M

SMK TI Muhammadiyah 1 ( Mutu ) Cikampek Giat...

Tak Tertandingi di Subang, Tridjaya Motor Pagaden Borong Penghargaan Tingkat Jawa Barat

SUBANG – Dealer resmi sepeda motor Honda, Tridjaya Motor...

Khidmat, Pengajian Isra Mikraj di Lapas Karawang Jadi Momentum Sambut Ramadan

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang menggelar peringatan...

Program Asimilasi Berbuah Aksi Nyata, 9 Warga Binaan Lapas Karawang Ikut Bersih-Bersih Saluran Air

KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK – Sebanyak sembilan warga binaan program...

Bayi Tak Tertolong, PT TKG Taekwang Indonesia Sampaikan Kronologi Kejadian

SUBANG – Manajemen PT TKG Taekwang Indonesia memberikan keterangan...
spot_imgspot_img