PURWAKARTA I JENDELAKITA. CLICK I- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Arkha Industries Indonesia yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,”Hendrik Irwanto, SH., MH., menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.
Hal itu terungkap pasca seorang korban pekerja magang LPK tersebut, berinisial DS diperlakukan bekerja dari pukul 7.00-21.00 WIB. Sehingga DS hanya bertahan 5 hari bekerja (16-21/1/2026) karena sakit, dan malahan dikeluarkan dari kerja magangnya oleh pihak LPK tersebut.
“Ini eksploitasi kerja, enggak manusiawi, LPK tersebut sudah bersikap dan bertindak sepihak dan sewenang-wenang tak sesuai peraturan ketenagakerjaan peserta magang,” ungkapnya kepada media, Sabtu (14/2/2026) malam.
Menurut Hendrik Irwanto, setiap LPK yang bekerja sama dengan perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, termasuk terkait perlindungan hak peserta pelatihan, transparansi biaya, serta kejelasan status hubungan kerja.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak tenaga kerja yang dirugikan.
“Setiap lembaga yang bergerak di bidang pelatihan dan penyaluran tenaga kerja harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,”ujar Hendrik.
Hendrik Irwanto juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari dinas tenaga kerja setempat agar sistem kerja sama antara LPK dan perusahaan berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan bagi calon tenaga kerja. (Tim)




