JAKARTA – JELAJAHKITA.CLICK Jagat media sosial kembali diguncang dengan kemunculan grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” yang berisi konten menyimpang bertema inses. Grup tersebut mendapat sorotan luas dan kecaman dari publik karena dianggap melanggar norma hukum, agama, dan sosial.
Grup yang beranggotakan ratusan pengguna itu pertama kali viral setelah tangkapan layar beberapa unggahannya menyebar di platform X (dulu Twitter). Warganet pun ramai-ramai mengecam keberadaan grup tersebut dan menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup tersebut. Pemutusan akses dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk melakukan proses take-down konten, serta bekerja sama dengan Polri guna mendalami penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander, Sabtu (17/5/2025).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid juga mengecam keras keberadaan grup tersebut. Ia memerintahkan seluruh platform digital agar proaktif membersihkan konten negatif, termasuk pornografi, judi, dan kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta semua platform untuk membersihkan ‘rumahnya’ sendiri. Perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas utama,” tegas Meutya.
Langkah serupa juga diambil oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang langsung melakukan penelusuran terhadap identitas pembuat dan admin grup. Polisi kini tengah intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk mengidentifikasi para pelaku dan anggota grup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi serius kasus ini. Ia menjamin pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten menyimpang tersebut.