spot_img
spot_img
Kamis, Maret 26, 2026
UncategorizedDitetapkan jadi tersangka, anggota DPRD kabupaten Bekasi, JN tak kunjung ditahan

Ditetapkan jadi tersangka, anggota DPRD kabupaten Bekasi, JN tak kunjung ditahan

spot_img

Kabupaten Bekasi – |JENDELAKITA.CLICK| Jiovani Nahampun (JN) seorang anggota DPRD kabupaten Bekasi dari Partai PDIP nampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, JN tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, kenapa? Apakah statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka?

_”equality before the law”_, seharusnya semua sama dimata hukum.

Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara JN ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat surat terkait pemberitaan tersebut ke masing-masing media.” imbuhnya.

JN memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni lensafakta.com. Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan JN SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.

Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media. (***)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Umar Ungkap Soal Tuntutan Perubahan Birokrasi Desa Cikampek Utara 

Karawang | Jendelakita.click | Kepala Desa atau Kades Cikampek...

Pelaksanaan MBG di Karawang Dinilai Belum Menyentuh Ekonomi Rakyat Secara Maksimal

Karawang | Jendelakita. Click |— Ikatan Wartawan Online Indonesia...

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Umar Ungkap Soal Tuntutan Perubahan Birokrasi Desa Cikampek Utara 

Karawang | Jendelakita.click | Kepala Desa atau Kades Cikampek...

Pelaksanaan MBG di Karawang Dinilai Belum Menyentuh Ekonomi Rakyat Secara Maksimal

Karawang | Jendelakita. Click |— Ikatan Wartawan Online Indonesia...

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...
spot_imgspot_img