Menu

Mode Gelap

News · 25 Jan 2025 20:06 WIB ·

Ditetapkan jadi tersangka, anggota DPRD kabupaten Bekasi, JN tak kunjung ditahan


					Ditetapkan jadi tersangka, anggota DPRD kabupaten Bekasi, JN tak kunjung ditahan Perbesar

Kabupaten Bekasi – |JENDELAKITA.CLICK| Jiovani Nahampun (JN) seorang anggota DPRD kabupaten Bekasi dari Partai PDIP nampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, JN tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi, kenapa? Apakah statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres canggung untuk menindak tersangka?

Berita Lainnya  Untuk Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0510/Binong Lakukan Karya Bhakti

_”equality before the law”_, seharusnya semua sama dimata hukum.

Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka belum ditahan” pungkas Ade Gentong.

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara JN ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat surat terkait pemberitaan tersebut ke masing-masing media.” imbuhnya.

JN memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat ke beberapa media melalu kuasa hukumnya atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni lensafakta.com. Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan JN SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Bentuk Kepedulian Terhadap Adat dan Budaya, Danramil 0508/Purwadadi Hadiri Semarak Budaya dan Launching ADAB di Purwadadi

Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang dewa menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media. (***)

Bagikan Artikel

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 0511/Compreng Lakukan Pendekatan Pendidikan Berbasis Semi Militer di SMKN Compreng

28 Juli 2025 - 13:19 WIB

Sinergitas TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0509/Pamanukan Bangun Tanggul Penahan Rob di Desa Anggasari

25 Juli 2025 - 14:18 WIB

Untuk Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0510/Binong Lakukan Karya Bhakti

25 Juli 2025 - 12:55 WIB

Bentuk Kepedulian Terhadap Adat dan Budaya, Danramil 0508/Purwadadi Hadiri Semarak Budaya dan Launching ADAB di Purwadadi

24 Juli 2025 - 16:05 WIB

ASPHRI Gaungkan Hasil Rakernas II: Siap Audiensi dengan Menaker RI untuk Masa Depan HRD Nasional

15 Juli 2025 - 19:51 WIB

Wajah Baru Mekarbuana Sentuhan Mahasiswa KKN: Posyandu dan Ruang Literasi

11 Juli 2025 - 23:45 WIB

Trending di Berita Viral