KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memastikan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek marka jalan yang sempat menjadi sorotan publik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Karawang, Niken Dihe.
Proyek tersebut sempat menjadi viral karena adanya dugaan tumpang tindih pekerjaan antara Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Dugaan tersebut mencuat setelah marka jalan yang baru dikerjakan disebut tertutup oleh aspal proyek jalan lainnya.
Namun, Niken menegaskan bahwa kondisi itu hanya terjadi di satu titik lokasi, yakni di wilayah Kelurahan Nagasari. Volume pekerjaan yang terdampak pun sangat kecil.
“Hanya ada di satu titik saja, dan itu pun volumenya hanya sekitar 7 meter persegi. Tidak ada kerugian negara karena pengerjaannya pun merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin,” ujarnya saat ditemui pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, pekerjaan marka jalan di lokasi tersebut juga telah diperbaiki. Aplikator tidak keberatan untuk memarkai ulang jalan yang tertutup aspal, dan saat ini marka sudah kembali terpasang.
“Sudah kami marka ulang. Jadi tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.
Meski begitu, Niken mengakui bahwa koordinasi dengan PUPR saat itu kurang maksimal. Ke depan, ia berjanji akan meningkatkan komunikasi lintas dinas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami memang tidak menanyakan lagi ke PUPR soal ruas jalan di Nagasari itu. Tapi ke depannya, insyaallah koordinasi akan lebih intens dan terarah,” ucapnya.
Terkait anggaran proyek yang nilainya lebih dari Rp1 miliar dari APBD Karawang tahun 2025, Niken menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, pengadaan marka jalan masuk dalam kategori “pengadaan terpasang” yang saat ini belum tersedia di e-katalog versi 6.
“Versi 6 hanya menyediakan pengadaan barangnya saja, belum bisa untuk pengadaan terpasang. Karena itu, kami masih menggunakan versi 5 yang memang memungkinkan untuk memasukkan dokumen seperti Tanda Daftar Badan Usaha (TDBU) dan Tanda Daftar Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ),” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan e-katalog, baik versi 5 maupun versi 6, tidak berpengaruh terhadap proses pencairan anggaran. Sistem tersebut hanya digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Versi katalog hanya untuk sistem pengadaannya saja. Proses bayar di kas daerah tetap bisa berjalan. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. (red)