BEKASI|JendelaKita.click| – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMK Gelora Bekasi setelah seorang siswi berinisial SN dikabarkan kesulitan keluar dari sekolahnya. Siswi tersebut ingin pindah ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) lantaran kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu lagi membayar biaya sekolah.
Namun, hingga kini data pokok pendidikan (Dapodik) milik SN belum juga dikeluarkan oleh pihak sekolah. Akibatnya, SN tidak dapat melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Orang tua siswi, Satiri Asnawi, menyebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak tahun 2024. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum ada tanggapan jelas dari pihak sekolah.
“Saya sudah ajukan surat pengunduran diri dari tahun 2024, tapi sampai sekarang Dapodik anak saya belum juga dikeluarkan. Akibatnya, anak saya tidak bisa sekolah di tempat lain,” ujar Satiri saat ditemui di Kabupaten Bekasi.
Satiri mengaku biaya sekolah yang dibebankan setiap bulan cukup memberatkan. Meskipun SPP tercatat sebesar Rp280 ribu, menurutnya masih ada berbagai biaya tambahan lain yang jumlahnya lebih besar dari SPP.
“Saya orang tua siswi sangat keberatan dengan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah. Memang SPP-nya Rp280 ribu, tapi setiap bulan selalu ada biaya tambahan yang besar. Saya anggap itu pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satiri menuturkan bahwa dalam pertemuan terakhir dengan pihak sekolah, dirinya diminta membayar Rp300 ribu agar Dapodik anaknya bisa dikeluarkan.
“Pertemuan terakhir saya ke SMK Gelora Bekasi, pihak sekolah meminta uang Rp300 ribu agar Dapodik siswa bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Gelora Bekasi belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar, terutama terkait transparansi biaya pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh akses belajar tanpa hambatan administratif. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kejadian semacam ini perlu menjadi sorotan serius bagi dinas pendidikan dan instansi terkait agar tidak ada lagi praktik yang merugikan siswa.
- redaksi




