KARAWANG | JENDELAKITA.CLICK — Fenomena parkir liar sepeda motor di depan Mapolres Karawang kembali menuai sorotan publik. Sejak 2025 hingga memasuki awal 2026, deretan motor yang diparkir di sisi jalan depan warung-warung sekitar Mapolres Karawang terus meluber hingga memakan bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Ironisnya, praktik parkir tersebut tetap berlangsung meski rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dari arah Johar menuju Klari.
“Kalau lewat sini harus ekstra hati-hati. Bahu jalan habis dipakai parkir motor, kita jadi masuk ke jalur kendaraan lain,” ujar Rudi (34), pengendara motor asal Klari, Jumat (2/1/2026).
Keluhan serupa disampaikan pengendara lain. Arman (41), sopir angkot rute Johar–Klari menyebut kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
“Kalau pagi dan sore, macetnya terasa sekali. Motor parkir sampai dekat gerbang, jalan jadi menyempit. Ini rawan kecelakaan,” katanya.
Pada September 2025 lalu, saat dikonfirmasi awak media, Unit Humas Polres Karawang, Cep Wildan, hanya memberikan jawaban singkat bahwa persoalan parkir tersebut berada di luar area Mapolres.
“Itu di luar area Polres Karawang, akan kami konfirmasi dulu ke pengelolanya,” ujarnya saat itu.
Namun, hingga kini tidak terlihat adanya perubahan di lapangan. Bahkan, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pada 2026, Cep Wildan tidak memberikan respons sama sekali. Sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa sikap tersebut bukan kali pertama terjadi saat dimintai keterangan resmi.
“Padahal ini menyangkut ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik. Seharusnya ada penjelasan terbuka dan tugas seorang humas mau menjawab saat di whatsapp sama wartawan,”ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mempertanyakan ketegasan penegakan aturan, mengingat lokasi parkir liar tersebut berada tepat di depan kantor aparat penegak hukum.
“Ini kantor polisi, mestinya jadi contoh tertib lalu lintas, bukan malah dibiarkan seperti ini,” keluh Dedi (29), pengguna jalan lainnya.
Padahal udah jelas jelas sejak September 2025 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa parkir motor yang menggunakan bahu jalan di depan Mapolres Karawang tidak memiliki izin resmi. Tapi tetap saja sampai saat ini tidak berubah.
“Itu tidak berizin. Kami sudah pernah menghimbau agar tidak menggunakan tepi jalan, tapi tidak digubris,” tegas Muhana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, Dishub Karawang telah melakukan sosialisasi, penertiban, hingga menerbitkan surat resmi larangan parkir liar yang juga ditembuskan ke Polres Karawang. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terus berlangsung.
“Sudah kami lakukan langkah administratif, tapi di lapangan tetap berulang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penumpukan motor di depan warung sekitar Mapolres Karawang, bahkan hingga mendekati pintu masuk gerbang utama, masih terlihat jelas.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Publik mendesak agar ada tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar imbauan, demi mengembalikan fungsi jalan, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta menjaga wibawa penegakan hukum di kawasan strategis tersebut. (Red)




