BBWS Citarum Tegas: Jembatan Perahu di Karawang Bisa Dibongkar Jika Tak Berizin

KARAWANG | JENDELAKITA.CLIK | Jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari di Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum baru-baru ini memasang spanduk peringatan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Jembatan perahu yang dimiliki oleh Muhammad Endang Juanedi—akrab disapa Haji Endang—berada di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Infrastruktur ini telah beroperasi selama 15 tahun dan menjadi akses vital bagi warga sekitar. Namun, kini terancam ditutup bahkan dibongkar karena dianggap ilegal.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Digelar, Bupati Aep: LKPJ Merupakan Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

BBWS Citarum menegaskan bahwa jembatan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas Sungai Citarum tanpa izin resmi. Selain aspek legalitas, masalah keselamatan juga menjadi perhatian. Meski jembatan tersebut memberikan manfaat ekonomi besar, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, keberadaannya dinilai berisiko.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat usaha warga, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Jembatan perahu tersebut berada di wilayah Sungai Citarum yang menjadi otoritas BBWS. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keselamatan nyawa,” tegas Dian.

Berita Lainnya  Gebyar Paten Kembali Digelar, Bentuk Komitmen Pemda Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Menurutnya, Haji Endang sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi. Namun, BBWS menilai hal itu tidak cukup secara hukum.

“Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pemilik yang akan disorot, tetapi juga pemerintah yang dianggap lalai,” ujarnya.

Pernyataan resmi BBWS Citarum disampaikan dalam forum bersama Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (2/5/2025). Dian menjelaskan bahwa jembatan juga berdiri di atas aset jalan milik kabupaten, sehingga memerlukan koordinasi dengan Pemkab Karawang.

BBWS Citarum akan mengirimkan hingga tiga kali surat teguran. Jika tidak direspons, pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran jembatan kepada Pemkab Karawang sebagai bagian dari penertiban terhadap 10 sarana penyeberangan tak berizin di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Pelantikan Pengurus TP-PKK Dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karawang, Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemda

“Jangan tunggu ada korban baru ditindak. Penertiban ini demi keselamatan bersama,” tutup Dian.

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles