spot_img
spot_img
Jumat, April 17, 2026
Hot NewsKades Sukamaju Diduga Bungkam Pers, Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Kades Sukamaju Diduga Bungkam Pers, Ada Apa dengan Anggaran Desa?

spot_img

​BEKASI | Jendelakita.Click | – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik tembok Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Praktik tata kelola pemerintahan desa yang tertutup kini menjadi sorotan setelah sang Kepala Desa Sukamaju, Muhamad Sarih alias Kong Sari diduga sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis ( 16 – 4 – 2026 ).

Penolakan kasar terhadap permohonan informasi resmi yang diajukan oleh Pokja IWO Indonesia memicu pertanyaan besar : Ada apa dengan anggaran Desa Sukamaju?​​.

Alih-alih menunjukkan integritas sebagai pelayan publik, Kepala Desa Sukamaju justru mempertontonkan sikap resisten yang dinilai arogan. Saat jurnalis mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta salinan LKPJ dan Realisasi APBDes Tahun 2018 s.d 2025 yang merupakan dokumen publik.

Berita Lainnya  Bumdes Citra Mandiri Cikampek Utara Terindikasi Tidak Transparan

Sang Kades justru melempar pernyataan yang merendahkan marwah profesi wartawan.​ “Apa-apaan ini, wartawan segala bikin kayak beginian? Kami tuh di bawah naungan Pemda, ya laporannya ke Pemda lah!” cetus Kades sembari mengembalikan surat permohonan secara kasar dan melengos pergi.​

Sikap “alergi” terhadap transparansi ini dianggap sebagai bentuk gagal paham fatal terhadap regulasi. Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara, termasuk pers, memiliki hak konstitusional untuk memantau setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah desa.​​

Tindakan Kepala Desa Sukamaju ini tidak hanya dipandang sebagai masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum berlapis:
1. ​Pembungkaman Informasi Publik: Melanggar Pasal 4 UU KIP yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik tanpa hambatan birokrasi yang dibuat-buat.
2. ​Pengangkangan UU Desa: Mengabaikan Pasal 24 dan 26 UU Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
3. ​Penghalangan Tugas Jurnalistik: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi pidana.​​

Berita Lainnya  HEBOH! Mobile Ambulance dan Mobil Siaga Desa Cikampek Uara Tidak Berpajak, Supir Mengaku Tidak Paham

Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menegaskan bahwa dalih “laporan hanya ke Pemda” adalah tameng klasik yang tidak memiliki dasar hukum untuk menolak keterbukaan terhadap masyarakat.​”Jika memang bersih, mengapa harus risih? Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Penolakan ini justru memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Karno S.​

Pokja IWO Indonesia menyatakan akan segera membuat ​Laporan Resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelanggaran administrasi. Dan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait UU Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Lainnya  Saat Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP, Plt Bupati Bekasi Makan Bersama Ormas di Dalam Gedung

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Ketua Koorda Purwasuka AHTRMI Jabar Dukung Instruksi Presiden Soal Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional

KARAWANG | Jendelakita. Click | Ketua Koorda Purwasuka Asosiasi...

Belum Resmi Launching, GOKAR Sudah Diserbu Ratusan Pengguna—Ini Faktanya

KARAWANG | Jendelakita. Click | – Menjelang peluncuran resmi...

Evaluasi Miskomunikasi, Pemdes CKP Utara Gandeng Dr. Nenden Marlina Bahas Program Kesehatan

KARAWANG, | Kotabaru | Jendelakita. Click | – Pemerintah...

Sopiah Resmi Jabat Kepala Sekolah SMPN 4 Kotabaru, Janji Tingkatkan Kualitas Pendidikan

KOTABARU | jendelakita. Click | - SMP Negeri 4...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Ketua Koorda Purwasuka AHTRMI Jabar Dukung Instruksi Presiden Soal Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional

KARAWANG | Jendelakita. Click | Ketua Koorda Purwasuka Asosiasi...

Belum Resmi Launching, GOKAR Sudah Diserbu Ratusan Pengguna—Ini Faktanya

KARAWANG | Jendelakita. Click | – Menjelang peluncuran resmi...

Evaluasi Miskomunikasi, Pemdes CKP Utara Gandeng Dr. Nenden Marlina Bahas Program Kesehatan

KARAWANG, | Kotabaru | Jendelakita. Click | – Pemerintah...

Sopiah Resmi Jabat Kepala Sekolah SMPN 4 Kotabaru, Janji Tingkatkan Kualitas Pendidikan

KOTABARU | jendelakita. Click | - SMP Negeri 4...
spot_imgspot_img