spot_img
spot_img
Jumat, Maret 27, 2026
NasionalKasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang, Korban Meninggal Setelah Sempat Koma

Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Karawang, Korban Meninggal Setelah Sempat Koma

spot_img

Karawang, 15 November 2025 – Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan polisi tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama HW, anak disabilitas asal Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dituduh mencuri oleh sejumlah warga dan langsung menjadi sasaran kekerasan. Dua orang diduga pelaku pertama melakukan pengeroyokan, kemudian dua orang lainnya datang dan turut memukul korban menggunakan tangan kosong.

Berita Lainnya  Kunjungi Karawang, JAM-Intel Tekankan Pentingnya Program Jaga Desa untuk Awasi Dana Desa

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni EF (29), warga Desa …; TF (31), warga Perum Bumi Cikarang; serta RK (42), warga Cilamaya Wetan. Motif awal diduga karena tuduhan pencurian, meski polisi menegaskan belum ditemukan bukti kuat yang mendasari tuduhan tersebut.

Usai dianiaya, korban dibawa seorang warga ke perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Kondisi korban yang kritis membuatnya dirujuk ke RSUD Karawang. Selama sekitar tujuh hari, HW berada dalam kondisi koma dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Atas permintaan keluarga, ia dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dan menjalani operasi kepala. Namun pada Kamis, 13 November 2025, HW dinyatakan meninggal dunia.

Berita Lainnya  Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa lima saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk baju, sarung, dan celana pendek.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian anak. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Dalam keterangan resmi, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. “Negara kita adalah negara hukum; percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Berita Lainnya  BRI Cabang Cikampek Gelar Program Mudik Gratis Menuju Wonogori

Kasus ini turut mendapat perhatian pejabat daerah. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, mendesak Polres Karawang untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.

Tragedi ini memicu keprihatinan luas, mengingat korban adalah anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa tersebut agar segera melapor demi kelancaran proses penyidikan dan penegakan keadilan.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Nasional

Top News

Umar Ungkap Soal Tuntutan Perubahan Birokrasi Desa Cikampek Utara 

Karawang | Jendelakita.click | Kepala Desa atau Kades Cikampek...

Pelaksanaan MBG di Karawang Dinilai Belum Menyentuh Ekonomi Rakyat Secara Maksimal

Karawang | Jendelakita. Click |— Ikatan Wartawan Online Indonesia...

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...
spot_imgspot_img

Berita Populer

Indeks

Umar Ungkap Soal Tuntutan Perubahan Birokrasi Desa Cikampek Utara 

Karawang | Jendelakita.click | Kepala Desa atau Kades Cikampek...

Pelaksanaan MBG di Karawang Dinilai Belum Menyentuh Ekonomi Rakyat Secara Maksimal

Karawang | Jendelakita. Click |— Ikatan Wartawan Online Indonesia...

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Bekasi | JendelaKita.Click | – Ikatan Wartawan Online Indonesia...

Libur Lebaran 2026, Wonderland Waterpark Galuh Mas Jadi Destinasi Favorit Keluarga di Karawang

KARAWANG – Berlokasi strategis di kawasan pusat kota Galuh...

Ketua PAC PDI Perjuangan Kotabaru: Hari Raya Idul Fitri Refleksi Kembali kepada Fitrah

Karawang | Jendelakita.click | Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia...
spot_imgspot_img