Subang | jendelakita.click| -Dana Hibah Kabupaten Subang Tahun 2024 di diduga di jadikan ajang bancakan untuk memperkaya diri sendiri, dimana dari hasil investigasi dilapangan bahwa dalam realisasi penerapan anggaran tidak sesuai dengan pengajuan awal .
Yayasan Bunda Nur Habibah dan LPK Bunda Nur Habibah yang beralamat di kampung Tanjungwangi Rt 08/ Rw 03 Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Subang merupakan milik dari suami dan istri yang telah menerima kucuran Dana hibah di Tahun 2024 Sebesar Rp.450 juta Rupiah, dengan rincian Yayasan Bunda Nur Habibah mendapatkan Rp. 250 Juta dan LPK Bunda Nur Habibah sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Saat di konfirmasi tim di lapangan ketua atau pemilik LPK Bunda Nurhabibah membenarkan bahwa nama kedua lembaga tersebut merupakan milik keluarga Yayasan Bunda Nur Habibah ketua nya Istri saya dan LPK Bunda Nur Habibah ketua nya saya sendiri. Ungkap nya
Syarif mejelaskan membenarkan menerima dana hibah tersebut dan di pergunakan untuk membeli sebidang tanah yang beralamat di jalan Panji Kecamatan Cigadung Subang. Dan itupun kami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kesra sebelum kami membeli tanah tersebut menggunakan anggraran hibah dari Kabupaten.
” iya pa anggaran semuanya Rp.450 juta kami belikan tanah karena kami tidak memiliki kantor maka uang tersebut kami belikan tanah untuk bangun kantor dan untuk material nya juga kami dapatkan dari Dana Hibah Provinsi. “Jelasnya.
Dalam aturan penggunaan Dana Hibah tersebut tentunya bertentangan dengan aturan yang berlaku dimana dijelaskan, Secara umum, dana hibah tidak bisa digunakan untuk membeli tanah. Namun, ada beberapa pengecualian tergantung pada jenis dan tujuan hibahnya. Penggunaan dana hibah diatur secara ketat, dan harus sesuai dengan perjanjian serta tujuan yang disepakati.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan masyarakat Saepul Arifin mengatakan dana hibah tidak boleh di salah gunakan apalagi penerapan tidak sesuai yang di ajukan , kami tidak akan main -main jika ditemukan dilapangan hal seperti ini akan kami beklis.Tegasnya
Jelas kalo dana Hibah tersebut di gunakan untuk pembelian tanah pribadi itu tidak boleh dan bertentangan dengan aturan karena fungsi dana hibah di peruntukan untuk menunjang insfratuktur dan kebutuhan untuk keberlangsungan kegitan. paparnya
Dirinya berharap para penerima manfaat dari hibah tersebut dapat memepertanggung jawabkan atas anggaran tersebut dengan menerapkanya sebagai mestinya dan jangan sampai menyalahgunakan anggaran tersebut karena kami akan tindak tegas memblekis jika salah satu penerimaan anggran hibah ini nakal dalam penggunaan anggaran. Pungkasnya.
(Tim Redaksi)




