JAKARTA – BEKASIHARIINI.CLICK Sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025) mengungkap fakta mengejutkan: Raihan, seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menerima komisi Rp 200 juta tunai dari Adhi Kismanto, salah satu terdakwa. Uang tersebut adalah bayaran atas pembuatan aplikasi pencari situs judi online bernama Klandestin.
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas, Raihan menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Adhi pada tahun 2021 atau 2022. Saat itu, Adhi memberikan pekerjaan kepada Raihan untuk membuat “alat monitoring IT” atau aplikasi Klandestin. Aplikasi ini berguna untuk melacak situs-situs atau link judi online yang perlu ditindak (takedown) oleh Kominfo.
“Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto,” beber Raihan kepada jaksa.
Raihan menduga uang pembayaran itu berasal dari Kominfo, meski ia mengaku tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat terkait pengadaan tersebut. Uang komisi tersebut diterimanya secara tunai pada pertengahan 2024, setelah aplikasi Klandestin rampung.
“Waktu itu saya diberikan cash. Rupiah,” ungkap Raihan saat ditanya jaksa mengenai bentuk dan mata uang pembayaran. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Adhi Kismanto. Pengakuan ini tentu menambah dimensi baru dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online yang tengah disidangkan. (red)