KARAWANG – JENDELAKITA.CLICK Sebanyak 21.540 batang rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. Operasi ini menyasar dua wilayah, yakni Karawang Timur dan Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., memimpin langsung jalannya operasi yang turut melibatkan jajaran Plt Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang (PPUD), Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), serta para Kepala Seksi Kerja Sama, Penyelidikan, dan Penyidikan.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini adalah komitmen serius Pemkab Karawang dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Basuki.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar ketentuan perpajakan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi sektor kesehatan dan persaingan usaha yang sehat.
Dampak Rokok Ilegal:
- Merugikan keuangan negara karena tidak adanya penerimaan cukai.
- Membahayakan kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan mutu produk.
- Menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal.
- Melanggar hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan hasil operasi ini, Pemkab Karawang menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran produk ilegal serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan produk tidak bercukai.
Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (red)